Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan KPK mengenai tata kelola partai politik, termasuk wacana capres-cawapres kudu melalui kaderisasi partai politik (parpol) dan pembatasan masa kedudukan ketua umum (ketum) parpol hanya dua periode.
Bima menyatakan sepakat dengan penguatan kaderisasi partai politik.
“Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi kudu dibenahi agar bisa memunculkan pemimpin-pemimpin nan mumpuni, pemimpin-pemimpin nan mempunyai kapasitas, begitu,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (23/4).
Menurut dia, kemauan agar calon pemimpin berasal dari kader partai merupakan angan semua partai politik.
“Ya itu kemauan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi ialah presiden. Itu kemauan semua partai,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa mewujudkan perihal tersebut tidak mudah dan memerlukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Tapi kan sebetulnya itu bukan perihal nan mudah. Itu mengenai dengan persoalan pembiayaan, persoalan edukasi, persoalan sistem politik, persoalan sistem pemilu, gitu,” ucap dia.
Terkait usulan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode, Bima meminta agar perihal tersebut dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan potensi persoalan norma jika kebijakan itu bertentangan dengan patokan nan lebih tinggi.
“Ya tetapi untuk membatasi kedudukan ketua umum ini kudu hati-hati. Ya jangan sampai kemudian kelak digugat lagi di MK. Karena apa ada di mana pun di seluruh bumi ada ketua partai misalnya nan menjabat lebih dari dua periode tetapi bisa untuk membangun partai, membangun sistem kepartaian begitu,” kata dia.
Ia menilai, persoalan utama partai politik bukan semata pada lama kedudukan ketua umum, melainkan pada sistem integritas dan akuntabilitasnya.
“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” tutur Bima.
Bima menambahkan, seluruh usulan dari KPK tersebut tetap bakal dikaji lebih lanjut.
“Ya, iya (dikaji),” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin nan dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon personil dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.
Berikut poin-poinnya:
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama;
Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai;
Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Selain usulan itu, KPK juga merekomendasikan agar kedudukan ketua umum parpol dibatasi.
“KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·