Kasus Warga Surabaya Beli Lexus Tunai Rp 1,3 M tapi Ditarik DC Naik Penyidikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Warga Surabaya, Andy Pratomo lapor ke polisi lantaran mobil Lexus RX350 nan dibelinya secara tunai Rp 1,3 miliar ditarik paksa penagih utang alias debt collector (DC). Foto: Dok. Istimewa

Polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi investigasi kasus Andy Pratomo, penduduk Surabaya, pemilik mobil Lexus RX 350 nan tiba-tiba ditarik oleh debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pihaknya tetap perlu memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

"Sudah sidik dan tetap periksa para saksi," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Edy menyampaikan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa pihak leasing serta debt collector dalam kasus ini.

"(Pemeriksaan pihak leasing dan debt collector) kemarin saat lidik, sekarang tahap sidik," ucapnya.

Awal Mula Kasus

Andy menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 saat mobil tersebut dibawa oleh adiknya ke salah satu rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Ia tiba-tiba didatangi sejumlah orang nan mengaku sebagai DC dan mau menarik mobil Lexus itu.

Namun, adiknya menolak menyerahkan mobil tersebut dan pulang ke rumah. Ia kemudian dibuntuti oleh para DC tersebut.

Setelah itu, para DC tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy. Dalam surat tersebut tertulis secara rinci sesuai dengan jenis mobil Lexus nan dibeli Andy.

Andy bersikeras bahwa mobil Lexus tersebut dibeli secara sah dan tunai di salah satu showroom di Jakarta. Akhirnya terjadi cekcok dengan para DC nan mendatangi rumahnya.

Suasana di sekitar rumah pun menjadi ramai. Salah satu tetangga kemudian menghubungi polisi untuk mengatasi persoalan itu.

"Waduh bentak-bentak, marah, ramai. Karena dia merasa optimis, PD. 'Loh itu noka-nosinnya betul kok.' Dia ngotot mau dibawa. Karena ramai sampai tetangga keluar semua, terus Polsek Mulyorejo datang. Jadi kita semua akhirnya ke Polsek Mulyorejo. Setelah kira-kira nunggu 1 jam, legalnya BFI datang," ujarnya.

"Di Polsek itu sampai jam 7 malam. Ngotot, bawa temannya banyak, ada 50 orang. Tapi nan di rumah 6 sampai 10 orang. Berani masuk ke rumah, pakai batik-batik itu. Sampai ramai seperti ini depan rumah saya," imbuh dia.

Tim legal pihak leasing itu membawa sejumlah berkas mulai fotokopi dokumen, fotokopi BPKB, tagihan hingga surat fidusia atas nama Adi Hosea.

Saat dicek, dalam surat BPKB nan dibawa pihak leasing terdapat perbedaan jenis mobil Lexus.

"Lah, saya kan bingung. Saya ini enggak pernah leasing. Kan belinya saya dapat surat-suratnya. Nah, tapi di situ lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350, tapi Lexus RX 250. Itu tidak pernah ada di seluruh dunia. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosinnya itu sama. Nomor BPKB-nya apalagi sama," kata dia.

Setelah dimediasi, keduanya sepakat keesokan harinya pada 5 November 2025 untuk datang ke Samsat Manyar Surabaya guna mengecek keaslian kendaraan tersebut, namun pihak leasing tidak hadir.

Andy lampau berupaya menghubungi pihak leasing, namun tidak ada respons. Hingga tiga hari kemudian, Andy berjumpa dengan pihak leasing bagian Surabaya untuk membahas peristiwa tersebut.

Akhirnya, Andy melayangkan laporan nan telah teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.

Ia menduga bahwa arsip BPKB nan ditunjukkan oleh pihak leasing tersebut palsu.

Respons Leasing

BFI Finance alias pihak leasing buka bunyi mengenai kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, penduduk Surabaya, nan tiba-tiba ditarik debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan beragam pihak.

"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak rumor ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai beserta regulator, guna menindaklanjuti persoalan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).

Putu menyampaikan, perjanjian jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, dia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai persoalan ini.

"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk alim hukum. Dikarenakan perjanjian pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk domisili norma nan tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan