Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli emas ilegal nan melibatkan tiga perusahaan. Perkara transaksi emas terlarangan ini rupanya juga ada unsur dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan interogator tidak hanya mengungkap mengenai dengan dugaan perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan emas nan berasal dari tambang tanpa izin.
"Namun interogator juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian duit dengan konsep 'semi stand alone money laundering', ialah konsep pendekatan penegakan norma terhadap tindak pidana pencucian duit nan memungkinkan seseorang diproses dan dipidana lantaran pencucian duit meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum alias tidak dibuktikan terlebih dulu di pengadilan," katanya seperti dikutip detikcom, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
PT. Simba Jaya Utama (SJU);
PT. Indah Golden Signature (IGS); dan
PT. Suka Jadi Logam (SJL).
Sementara tiga tersangka nan ditetapkan adalah:
1. TW
2. DW
3. BSW
"Berdasarkan kebenaran hasil investigasi sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas nan diduga berasal dari pertambangan terlarangan selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, nan terdiri atas transaksi pembelian emas nan berasal dari tambang terlarangan maupun penjualan sebagian alias seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ujarnya.
Pada penggeledahan 19-20 Februari di sejumlah letak di Jawa Timur, Bareskrim menyita sejumlah peralatan bukti berupa:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
- Emas dalam beragam corak perhiasan dengan berat total 8,16 kg
- Emas dalam corak batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan berbobot sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar nan terdiri dari mata duit Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)
"Penyidik juga bekerja-sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi finansial (follow the money) dan penelusuran aset (follow the assets) dalam pengungkapan perkara ini sebagai bentuk penegakan norma progresif, nan tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap kekayaan kekayaan hasil kejahatan," imbuhnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·