Kasus Napi Korupsi Keluyuran di Kendari: Petugas Rutan Disanksi, Napi Diisolasi

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Supriadi (tengah), napi kasus korupsi melangkah kaki di trotoar di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026). Foto: ANTARA/HO-warga

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi hukuman kepada narapidana nan kedapatan keluyuran ke warung kopi di Kendari.

Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka nan pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.

Sanksi juga diberikan kepada petugas nan mengawal Supriadi.

Momen keluyuran itu terekam video dan viral. Supriadi terlihat melenggang dengan baju batik dan peci putih. Tangannya tidak diborgol.

Narasi video itu adalah "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa napi tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Hebohnya peristiwa ini membikin Kanwil Ditjenpas Sultra menurunkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk melakukan penyelidikan.

"Kita langsung periksa petugas nan mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).

Petugas pengawal Supriadi saat diperiksa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2026). Foto: ANTARA/HO-warga

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran nan dilakukan oleh petugas nan mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan hukuman disiplin.

"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) warung kopi," ujarnya.

Selain diberikan hukuman disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan tetap punya kewenangan menyampaikan tanggapan atas hukuman tersebut," ucap Sulardi.

Supriadi Diisolasi

Dia mengungkapkan bahwa selain petugas, pihaknya juga memberikan hukuman terhadap Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.

"Napinya diberikan hukuman sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.

Belum ada keterangan dari Supriadi maupun petugas nan mengawalnya tersebut mengenai kejadian tersebut maupun hukuman nan diberikan.

Jadi Atensi Dirjen Pas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa ini.

"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).

Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan