Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |08:03 WIB

Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar

BNI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi nan tidak melalui kanal resmi. (Foto :Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi nan tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama nan menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan biaya di luar sistem perbankan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi nan dapat diverifikasi,” kata Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, jasa BNI Call, maupun instansi bagian terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.

BNI menyatakan memahami kekhawatiran dan akibat nan dialami personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian biaya secara transparan dan akuntabel.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa sistem pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan landasan norma nan jelas.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com