Tim Okezone
, Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |13:57 WIB

Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul (foto: dok ist)
JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan mengenai melintasnya kapal asing, termasuk kapal perang, di perairan Selat Malaka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa aktivitas pelayaran tersebut merupakan kewenangan nan diatur dalam norma internasional, ialah Hak Lintas Transit (Transit Passage).
"Selat Malaka merupakan selat nan digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation), sehingga kapal, termasuk kapal perang, mempunyai kewenangan lintas transit," ujar Tunggu dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, lintas transit adalah pelayaran nan dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas alias Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah laut lepas alias ZEE lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.
Lebih lanjut, Tunggul menegaskan, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga ketentuan tersebut bertindak dalam sistem norma nasional.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·