Kaltim Pastikan Perlindungan 1.500 Pekerja Tambang dari Potensi PHK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kaltim upayakan jamin kewenangan 1.500 pekerja tambang dari potensi PHK.

, SAMARINDA, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya memenuhi agunan perlindungan kewenangan dasar bagi 1.500 pekerja di sektor pertambangan nan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Arismunandar, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK dapat dihindari. Namun, jika langkah tersebut terpaksa dilakukan untuk menjaga efisiensi bisnis, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja.

Langkah pertama pemerintah wilayah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencari solusi pengganti menghindari pemangkasan karyawan. Disnakertrans Kaltim juga mengawal proses manajemen agar pekerja terdampak dapat mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Gejolak efisiensi tenaga kerja ini berasal dari pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026. Berdasarkan info ketenagakerjaan, dua perusahaan besar di provinsi ini telah mengambil langkah efisiensi sesuai undang-undang untuk mencegah kerugian.

Dari 1.500 pekerja nan terancam, 300 telah memasuki tahap awal proses PHK. Pemerintah provinsi memastikan sistem pemberhentian disosialisasikan secara transparan kepada serikat pekerja untuk menghindari pemecatan mendadak. Sesuai perundang-undangan, arsip pemberitahuan PHK kudu diserahkan minimal 14 hari sebelum masa kerja berakhir.

Pemangkasan tenaga kerja di sektor ekstraktif ini dilaporkan mulai dieksekusi berjenjang sejak April. Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional