Jenis dan Tarif Pajak Daerah yang Perlu Diketahui, Ini Rinciannya

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |20:23 WIB

Jenis dan Tarif Pajak Daerah nan Perlu Diketahui, Ini Rinciannya

Pajak wilayah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, transportasi umum, hingga ruang terbuka hijau. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Pajak wilayah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, transportasi umum, hingga ruang terbuka hijau nan dinikmati masyarakat setiap hari. Pajak wilayah mempunyai peran langsung dalam mendukung keberlanjutan jasa publik di ibu kota.

“Pajak wilayah bukan hanya kewajiban, tetapi juga corak partisipasi masyarakat dalam membangun Jakarta. Dari pajak nan dibayarkan warga, pemerintah dapat menghadirkan akomodasi publik nan manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap jenis dan tarif pajak wilayah menjadi krusial agar penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Berikut jenis dan tarif pajak wilayah di Jakarta:

Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk kendaraan pertama; 3% kendaraan kedua; 4% kendaraan ketiga; 5% kendaraan keempat; 6% kendaraan kelima dan seterusnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 12,5% untuk penyerahan pertama
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: 10%
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: 0,5%; unik lahan produksi pangan dan ternak 0,25%
Pajak Rokok: 10%
Pajak Alat Berat: 0,2%
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: 5%
Pajak Reklame: 25%
Pajak Air Tanah: 20%
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman: 10%
PBJT atas jasa perhotelan: 10%
PBJT atas jasa parkir: 10%
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan: 10%
PBJT atas tenaga listrik: 10%

Morris menegaskan, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap objek dan tarif pajak, maka semakin mudah pula proses pembayaran maupun pelaporan pajak dilakukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com