Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.
Hal ini dituangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 nan ditetapkan pada 11 Maret 2026.
Dalam patokan tersebut, IPP didefinisikan sebagai seluruh sarana dan prasarana nan mendukung proses pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelayanan pangan.
Prabowo juga menekankan pentingnya pembaruan dan optimasi akomodasi nan sudah ada guna meningkatkan kualitas prasarana pascapanen.
“Renovasi/Revitalisasi adalah aktivitas memperbarui dan memperbaiki IPP dengan melakukan penyempurnaan dan/atau mengoptimalkan fungsi, guna meningkatkan kualitas IPP,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4).
Untuk mempercepat realisasi program ini, Prabowo memberikan penugasan unik kepada Perum Bulog sebagai pelaksana utama penyediaan IPP. Prosesnya bakal dilakukan secara bertahap, dengan konsentrasi utama memenuhi kebutuhan prasarana menjelang musim panen 2026.
“Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP,” tulis beleid tersebut.
Adapun cakupan IPP nan bakal dikembangkan meliputi empat aspek utama, ialah sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, serta pelayanan pangan.
Secara teknis, akomodasi tersebut bakal mencakup aktivitas pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, hingga pengolahan beras serta produk turunannya.
Sebagai langkah awal, Bulog bakal melakukan perencanaan melalui studi kepantasan sederhana untuk menentukan titik-titik letak pembangunan IPP di beragam daerah.
“Pelaksanaan perencanaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perum BULOG dalam corak studi kepantasan sederhana nan memuat titik-titik letak sugestif IPP,” lanjut beleid itu.
Untuk mendukung proyek besar ini, pendanaan utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bulog.
“Pendanaan aktivitas penyediaan IPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keahlian finansial negara,” tulis beleid itu.
Bulog pun diizinkan menggunakan biaya investasi pemerintah nonpermanen dari Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai biaya talangan, dengan nilai maksimal Rp 5 triliun.
“Dalam rangka percepatan penyelenggaraan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan biaya investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) nan kudu dikembalikan oleh Perum BULOG,” tulis perpres.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·