Inara Rusli Bakal Diperiksa Besok Terkait Kasus Dugaan Perzinaan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Inara Rusli berbareng kuasa norma saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inara Rusli yang sebelumnya sempat tertunda mengenai kasus dugaan perzinaan nan dilaporkan Wardatina Mawa.

Ia direncanakan bakal diperiksa pada Kamis (16/4) setelah sebelumnya berhalangan datang lantaran kondisi kesehatan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Inara bakal kembali dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

“Rencananya (pemeriksaan untuk Inara Rusli besok) seperti itu,” ujar Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Kasus ini bermulai dari laporan nan dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Inara Rusli berbareng kuasa norma saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto

Insanul Fahmi telah lebih dulu memenuhi panggilan interogator pada Jumat (10/4) sebagai saksi terlapor dalam kasus nan sama. Pemeriksaan berjalan sekitar empat jam, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jarak salat Jumat.

Dalam proses itu, Insanul mendapat sekitar 30 pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam laporan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memberikan keterangan pers soal penangkapan WN Liberia atas penipuan black dollar di PMJ, Jumat (27/3/2026). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Lebih lanjut, Andaru menyebut bahwa pertanyaan nan diajukan saat pemeriksaan Insanul berangkaian dengan laporan nan dilayangkan Wardatina Mawa. Penyidik juga tengah mencocokkan keterangan saksi dengan peralatan bukti nan telah dikumpulkan.

Saat ini, kasus tersebut tetap berada dalam tahap penyidikan. Polisi juga tetap membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna melengkapi proses pengumpulan bukti.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan