Direktorat Jenderal Imigrasi menahan keberangkatan 13 calon jemaah haji non-prosedural nan hendak berangkat tanpa menggunakan visa haji resmi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut bukan untuk menghalangi ibadah, melainkan mencegah potensi masalah nan lebih besar di kemudian hari.
“Hari ini ada update, ada 13 orang nan kita tunda keberangkatannya. Maksudnya bukan menghalangi ibadah, tapi melindungi mereka,” ujar Hendarsam dalam bertemu pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurutnya, calon jemaah nan berangkat tanpa prosedur resmi berisiko telantar di Tanah Suci hingga menggunakan jalur terlarangan nan dapat membahayakan keselamatan.
“Berdasarkan pengalaman, jika mereka lolos ke sana tanpa visa haji, mereka bakal telantar alias menggunakan jalur terlarangan nan membahayakan nyawa,” lanjutnya.
Imigrasi sendiri, kata Hendarsam, terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam pengawasan keberangkatan jemaah haji.
Salah satu langkah nan dilakukan adalah melalui Satgas berbareng serta penerapan program Makkah Route di sejumlah airport besar seperti Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo.
Melalui skema tersebut, proses pemeriksaan arsip dilakukan sejak di Indonesia sehingga setibanya di Arab Saudi, jemaah tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang.
Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji bakal terus diperketat untuk memastikan seluruh proses melangkah sesuai patokan dan demi keselamatan para jemaah.
“Ini bagian dari upaya kita melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik-praktik non-prosedural nan berisiko,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·