Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penyelundupan manusia ke Australia. Tiga orang penduduk negara (WN) Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya berencana menyelundupkan manusia melalui jalur laut di wilayah Timur Indonesia. Ketiganya diamankan pada Oktober tahun lalu.
"Ketiga orang tersebut telah diamankan pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh PPNS kami, PPNS di Direktorat Jenderal Imigrasi atas adanya dugaan tindak pidana keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konvensi pers di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermulai ketika Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang WN Pakistan berinisial
SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025. Keempat korban mengaku tertarik atas tawaran salah satu tersangka melalui media sosial.
Para korban itu masuk menggunakan visa kunjungan. Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
"Kemudian sekitar bulan Juli 2025, SK menemui SA penduduk negara Pakistan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Tangerang. Setelah memandang tawaran iklan dengan iming-iming keberangkatan ke Australia secara legal melalui akun media sosial milik SA," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konvensi pers tersebut.
Pada 15 Desember 2025 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan komplit (P21) oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia. Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian nan merujuk pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Terhadap tiga orang tersangka penduduk negara Pakistan tersebut beserta peralatan buktinya bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses peradilan," kata dia.
"Sementara untuk keempat orang saksi ialah para korbannya saat ini tetap berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan," tambahnya.
(ial/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·