JAKARTA – Mencium Hajar Aswad merupakan salah satu ibadah nan didambakan oleh setiap jemaah haji nan beragama di Tanah Suci. Batu hitam nan terletak di perspektif tenggara Ka’bah ini mempunyai kedudukan spesial dalam sejarah Islam.
Namun, bagi jemaah perempuan, kemauan mencium Hajar Aswad sering kali terkendala oleh kerumunan nan sangat padat dan akibat fisik. Oleh lantaran itu, memahami norma dan prioritas dalam ibadah menjadi kunci agar kesucian ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan diri.
Berikut adalah tinjauan norma mencium Hajar Aswad bagi wanita menurut pandangan organisasi Islam besar di Indonesia:
Hukum Mencium Hajar Aswad
Secara umum, mencium Hajar Aswad adalah sunnah, mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW. Hal ini didasarkan pada sabda sahih nan diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA:
إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Inni la’alamu annaka hajarun la tadhurru wa la tanfa’u, wa lau la anni ra’aitu Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama yuqabbiluka ma qabbaltuka.
Artinya: "Sesungguhnya saya tahu bahwa engkau hanyalah batu nan tidak bisa memberi mudarat maupun manfaat. Seandainya saya tidak memandang Rasulullah SAW menciummu, niscaya saya tidak bakal menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi jemaah perempuan, mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah jika keadaan memungkinkan (sepi). Namun, jika kondisi sangat ramai dan berisiko terjadinya persinggungan bentuk dengan laki-laki nan bukan mahram (ikhtilat), maka hukumnya berubah menjadi makruh alias apalagi haram.
Dalam perihal ini, Nahdlatul Ulama menekankan norma fikih bahwa menjauhi kerusakan (mudharat) kudu didahulukan daripada mencari keutamaan. Jika kondisi berdesakan, jemaah wanita cukup melakukan isyarah (melambaikan tangan) dan mencium telapak tangan dari jauh.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Muhammadiyah nan menekankan bahwa ibadah haji kudu dilakukan dengan intens dan penuh ketertiban. Berdasarkan prinsip maslahah (kemaslahatan), jemaah wanita dianjurkan untuk tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad jika kudu saling sikut alias berdempetan di tengah kerumunan jemaah laki-laki.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·