Hery Susanto jadi Tersangka Baru 6 Hari Jabat, Ombudsman Minta Maaf, Dukung Penegakan Hukum

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia terseret dugaan tindak pidana korupsi tata kelola upaya pertambanga nike 2013 - 2025.

Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf kepada publik atas dan menyesalkan penangkapan Hery pada Rabu (15/4/2026) kemarin. Ombudsman berkomitmen mendukung terhadap penegakan norma nan berlangsung.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak norma nan berkuasa serta bakal kooperatif," dikutip dari siaran pers nan diterima wartawan, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, ketua Ombudsman berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas prasangka tak bersalah. Dengan begitu, setiap pihak berkuasa memperoleh proses norma nan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Tak Ganggu Pelayanan Publik

Pimpinan Ombudsman bakal melakukan langkah-langkah internal untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan tugas dan pelayanan masyarakat sesuai sistem kelembagaan.

Mereka menegaskan, pelayanan publik bakal melangkah sebagaimana mestinya dan tidak terganggu lantaran adanya proses norma nan sedang berlangsung.

Hery Susanto jadi Tersangka

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus nan menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025.

"Pada hari ini, tim interogator Jampidsus menetapkan kerabat HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan perangkat bukti nan cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita