Jakarta -
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai minyak goreng di sejumlah wilayah mengalami kenaikan pada pekan ketiga April 2026. Sebanyak 57,50% wilayah di Indonesia alias 207 kabupaten/kota mengalami kenaikan nilai minyak goreng.
"Minyak goreng mengalami peningkatan 1,21% (dibanding Maret 2026)," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Senin (20/4/2026).
BPS mencatat nilai tertinggi minyak goreng menyentuh Rp 60 ribu per liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sementara itu, nilai terendah sebesar Rp 15.500 per liter nan tetap berada di kisaran nilai referensi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara nasional, rata-rata nilai minyak goreng dari seluruh kategori baik curah maupun premium merangkak naik dari sekitar Rp 19.358 per liter menjadi Rp 19.592 per liter. Untuk Minyakita, harganya tercatat di kisaran Rp 15.982 per liter, sedikit di atas nilai satuan tertinggi (HET) nan ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
"Minyak goreng ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota. Pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten/kota, sekarang menjadi 207 kabupaten/kota, jadi peningkatannya cukup banyak sekali," ucap Ateng.
Terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui jika nilai minyak goreng mengalami kenaikan di pasaran. Hal itu dikarenakan akibat kenaikan nilai plastik nan menjadi kemasan.
"Ya ada sedikit juga naik lantaran kan imbas dari kemasannya plastik semua," kata Budi saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Meski demikian, Budi membantah jika stok minyak goreng langka di masyarakat. Ia memastikan bahwa stok minyak goreng melimpah di masyarakat meski ada kenaikan harga.
"Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi nggak ada namanya minyak goreng itu langka," tegas Budi.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·