Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji Mahkamah Agung mengenai dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sebab, para Hakim dinilai nan paling sigap untuk menerapkannya.
"Dalam waktu hitungan minggu setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan, berlaku, mitra kami di Komisi III nan paling sigap mengimplementasikannya adalah Mahkamah Agung," kata Habiburokhman dalam aktivitas Seminar Nasional Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 nan digelar IKAHI, Selasa (21/4).
Politikus Gerindra pun bercerita ada Hakim kenalannya nan langsung menerapkan KUHP-KUHAP baru tak lama setelah diterapkan. Hakim nan dimaksud bekerja di Pengadilan Muara Enim berjulukan Rangga Lukita.
Ada adik asuh saya, dulu aktivis jadi hakim, namanya Rangga Lukita. Memang kadang-kadang namanya aktivis, jejak aktivis, kadang-kadang kayak agak keras kepala, tapi beliau ini salah satu nan pertama kali membikin fondasi. Sejarah mengimplementasikan KUHP baru dengan pidana pemaafan
"[Ketika] nan lain tetap diskusi, kita tetap rencanakan rangkaian sosialisasi dengan Pak Wamen dengan Pak Jampidum dengan teman-teman kepolisian, Adinda kita ini, Rangga, sudah mengimplementasikannya," ujar Habiburokhman.
Menurut dia, kasus nan dimaksud adalah pencurian nan dilakukan anak kecil. Kasus ini menjadi masalah lantaran terjadi pada malam hari. Dalam KUHP, balasan mengenai pencurian pada malam hari lebih berat.
Namun, Hakim kemudian tetap menjatuhkan pidana pemaafan sebagaimana KUHAP baru. Sebab, pihak nan dirugikan pun disebut sudah memaafkan.
"Era KUHP dan KUHAP baru kami sediakan ruang nan sangat besar. Dieksekusilah oleh adinda Rangga. Ini pengadil muda, sejarah bakal mencatat, semoga menjadi kebaikan ibadah beliau," kata Habiburokhman.
Hal nan serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menilai para Hakim sudah cukup siap dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru.
"Sama sekali tidak ada sebersit keraguan bagi kami, pembentuk Undang-Undang. Kami percaya seyakin-yakinnya bahwa sebetulnya abdi negara penegak norma kita itu siap, baik polisi, jaksa, maupun hakim," kata Eddy Hiariej.
Dia pun mengamini Habiburokhman soal contoh penerapannya. Belum sebulan sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah putusan Hakim sudah menerapkannya.
"KUHP baru bertindak 2 Januari. [Pada] 9 Januari putusan pengadilan Negeri Muara Enim tentang pemaafan Hakim," kata dia.
Seminggu kemudian, Hakim PN Kudus menerapkan putusan pidana sosial kepada terdakwa personil DPRD nan terbukti main judi.
"Seminggu kemudian, 16 Januari, putusan Pengadilan Negeri Kudus. Tuntutan penuntut Umum 6 bulan penjara terhadap personil DPRD nan ketahuan main judi, kemudian pengadil memutuskan pidana kerja sosial. Dan jaksa tidak melakukan banding, artinya mengeksekusi," papar Eddy.
Anggota DPRD itu dihukum untuk kerja sosial di instansi kelurahan setiap hari kerja dengan lama 2 jam selama empat bulan. Tanpa menerima gaji.
"Saya kira ini Hakim-Hakim nan berpikir progresif. Tidak menunggu segala sesuatu, tapi mencoba untuk menerapkan KUHP maupun KUHAP sesuai dengan rasa keadilan dan sudah mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif maupun keadilan restoratif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·