Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menilai usulan KPK tentang Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden kudu berasal dari sistem kaderisasi partai politik tak mudah dilakukan, meski kaderisasi partai dia nilai penting.
Menurut mantan capres 2024 itu, patokan nan sekarang bertindak memperbolehkan Capres-Cawapres berasal dari luar partai. Sehingga usulan dari KPK ini susah diterapkan.
“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan biaya Banpol. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk manajemen sekretariat. Bahkan patokan teknisnya dirinci dalam PP,” ucap Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Maka dalam konteks kandidat pejabat publik nan bakal ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi nan berasal dari Parpol nan punya kegunaan sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk Capres bisa berasal dari luar partai,” tambahnya.
Oleh lantaran itu, Ganjar menilai kaderisasi capres tak mudah dilakukan. Menurutnya, lebih baik publik memandang rekam jejak.
“Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dulu rasanya tidak mudah. Namun, publik semestinya bisa memandang kapabilitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan seterusnya,” ucap Ganjar.
Ganjar pun menjelaskan, PDIP sudah sejak lama mengadakan kaderisasi berjenjang. Namun, menurutnya tak semua partai bisa menyiapkan kadernya menjadi capres-cawapres.
“Di PDI Perjuangan sejak 2003 sudah ada program kaderisasi berjenjang nan dilaksanakan oleh Badiklat partai mulai dari level Pratama, Madya, Utama, sampai Guru kader. Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader unik perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai nan ada di Lenteng Agung,” jelas Ganjar.
“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni: belum adanya roadmap pendidikan politik; belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi; belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik; belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin nan dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon personil dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama;
Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai;
Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·