Gaduh Napi di Kendari Keluyuran: Kepala Rutan Diperiksa hingga Petugas Disanksi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Supriadi (tengah), napi kasus korupsi melangkah kaki di trotoar di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026). Foto: ANTARA/HO-warga

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa narapidana kasus korupsi melangkah kaki di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dikawal petugas Rutan Kelas IIA Kendari.

Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka nan pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.

"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).

Penjelasan Kepala Rutan

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa napi tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

"Yang berkepentingan keluar berasas surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami, namun muncul persoalan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim dilansir Antara, Rabu (15/4).

Menurut Mustakim, petugas dan napi tersebut sempat singgah untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen itulah nan kemudian terekam sehingga menimbulkan kesan napi tersebut berkeliaran secara bebas.

Video napi itu viral di media sosial dengan narasi "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".

Kasus Napi Korupsi Keluyuran di Kendari: Petugas Rutan Disanksi, Napi Diisolasi

Supriadi (tengah), napi kasus korupsi melangkah kaki di trotoar di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026). Foto: ANTARA/HO-warga

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi hukuman kepada narapidana nan kedapatan keluyuran ke warung kopi di Kendari.

Sanksi juga diberikan kepada petugas nan mengawal Supriadi.

"Kita langsung periksa petugas nan mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran nan dilakukan oleh petugas nan mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan hukuman disiplin.

"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) warung kopi," ujarnya.

Selain diberikan hukuman disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan tetap punya kewenangan menyampaikan tanggapan atas hukuman tersebut," ucap Sulardi.

Dia mengungkapkan bahwa selain petugas, pihaknya juga memberikan hukuman terhadap Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.

"Napinya diberikan hukuman sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.

Buntut Napi di Kendari Keluyuran, Kepala Rutan-Kepala Pengamanan Diperiksa

Tim campuran Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mengusut peristiwa narapidana nan kedapatan keluyuran ke warung kopi di Kota Kendari, Kendari (Sultra).

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas Rika Aprianti menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan atas pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Sesuai pengarahan Bapak Menteri bahwa bakal dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas nan mengawal terhadap kejadian nan dimaksud," kata Rika kepada kumparan, Rabu (15/4).

Rika menyatakan, andaikan kemudian ditemukan adanya pelanggaran, maka hukuman dan balasan bakal diberikan untuk petugas maupun napi nan berkepentingan sesuai dengan patokan nan berlaku.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka bakal ditindak sesuai dengan peraturan nan berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujar Rika.

"Terima kasih kepada masyarakat nan telah membantu melakukan kontrol sosial. Mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian krusial dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan penduduk binaan," pungkas Rika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan