Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan untuk Loloskan Kapal Batubara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejagung RI menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka, ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka HS diduga menerima setoran bulanan agar batubara terlarangan perusahaan Samin Tan bisa berlayar.

Syarief menyebut HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak-pihak nan terafiliasi dengan Samin Tan meskipun arsip nan digunakan tidak sah. Padahal, HS mengetahui izin tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut sejak tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara tersebut adalah milik AKT nan dijual menggunakan arsip nan tidak benar," kata Syarief dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Syarief mengungkap HS sengaja tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian ESDM lantaran telah menerima sejumlah duit dari Samin Tan. Padahal, kata dia, laporan itu merupakan syarat terbitnya surat perintah berlayar.

"Tersangka tersebut juga menerima duit bulanan secara tidak sah dari perusahaan nan terafiliasi dari tersangka ST nan merupakan BO (Beneficial Owner) dari PT AKT," ucapnya.

Berdasarkan hasil investigasi awal, setoran bulanan itu diterima HS sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, Syarief belum membeberkan berapa nominal pasti nan diterima HS dari Samin Tan.

"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024," ujar Syarief.

Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Syarief mengungkap bahwa BJW berkedudukan dalam melakukan operasional tambang dan ekspor terlarangan hingga tahun 2025 meskipun izin perusahaan sudah diterminasi.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka BJW menggunakan arsip dari beberapa perusahaan lain nan terafiliasi dengan Samin Tan.

"Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan arsip beberapa perusahaan lain tanpa mempunyai izin secara melawan norma melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," katanya.

Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Berperan sebagai surveyor, HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium alias Certificate of Analysis (COA) agar batu bara hasil tambang terlarangan PT AKT bisa lolos verifikasi.

"Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam perihal pembuatan arsip Certificate of Analysis alias COA hasil uji laboratorium batu bara nan berasal dari tambang wilayah PKP2B PT AKT nan telah diterminasi," ujar Syarief.

Syarief menyebut HZM membikin laporan hasil verifikasi (LHP) hasil tambang nan tidak sesuai dengan sebenarnya. Dia mencantumkan asal-usul peralatan dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan publikasi surat perintah berlayar.

"HZM mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membikin arsip hasil verifikasi alias LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk publikasi surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran alias KSOP dan pembayaran royalti batubara," ucapnya.

Syarief menambahkan bahwa tersangka HZM dijemput paksa oleh interogator Kejagung lantaran bersikap tidak kooperatif selama proses norma berlangsung.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM lantaran nan berkepentingan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ujarnya.

Kini, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Tipikor.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah alias beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT tetap tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan norma sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan langkah menabrakkan perizinan nan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara nan mempunyai tugas pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga merugikan finansial negara dan alias perekonomian negara," lanjut Syarief.

(ond/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News