Liputan6.com, Jakarta - KLH/BPLH alias Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan norma atas dugaan pengelolaan sampah nan tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal bumi dan luka berat.
Ia menyampaioan pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah nan melanggar ketentuan, terlebih nan menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangan resmi di laman KLH, dikutip Senin (20/4/2026).
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan," sambung dia.
Ada pun peristiwa longsor di area landfill TPST Bantargebang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026. KLH memandang peristiwa tersebut sebagai bukti nyata dari pengelolaan sampah nan belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal bumi dan enam orang mengalami luka. Proses investigasi nan telah melangkah sekarang memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka nan bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·