
Dua penusuk Nus Kei saat diborgol (foto: dok ist)
MALUKU - Polisi menetapkan dua orang berjulukan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka usai menikam Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei hingga tewas. Keduanya langsung ditahan.
Berdasarkan foto nan diterima Okezone, terlihat keduanya menggunakan borgol sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. Keduanya pun terlihat dikawal petugas kepolisian.
Sebelumnya, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara mengenai kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebutkan, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c alias Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c alias Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan meninggal alias seumur hidup alias maksimal 20 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·