DPRD-Pemkab Buleleng Sepakati Raperda: Makan di Warung Akan Kena Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda itu mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan minuman.

Salah satunya adalah konsumen di restoran, warung, food court, dan sejenisnya bakal dikenakan pajak maksimal 10 persen. Namun, patokan itu dikecualikan bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 9 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat campuran komisi di DPRD Buleleng, Selasa (21/4).

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyatakan dapat menerima Raperda nan diajukan, dengan sejumlah catatan strategis. Salah satunya, setiap kenaikan tarif retribusi wajib diikuti peningkatan kualitas jasa kepada masyarakat.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan pembahasan Ranperda ini telah berjalan sekitar 10 bulan sejak diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Prosesnya turut dipengaruhi penyesuaian izin pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri mengenai kebijakan pajak dan retribusi daerah.

NgurahArya menyebut selanjutnya Perda baru itu  bakal ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai patokan turunan.

"Kesimpulan rapat hari ini kita sepakat. Perda ini sudah selesai, tinggal turunannya berupa Perbup. Tinggal gimana sosialisasi dan implementasinya melangkah baik," katanya.

Konsumen warung jadi sasaran pajak

Ngurah Arya menekankan bahwa pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.

"Perlu dipahami, nan dikenakan pajak itu konsumennya, bukan UMKM-nya. Sosialisasi kudu jelas agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan UMKM agar bisa berkembang di tengah kebijakan fiskal nan ada. Menurutnya, tantangan utama UMKM bukan pada pajak, melainkan pada kapabilitas dan strategi usaha.

"UMKM jangan sampai jatuh bukan lantaran pajak, tapi lantaran kelemahan dalam berbisnis. Maka training dan pendampingan kudu diperkuat," jelasnya.

Retribusi parkir minimarket

Selain itu, dalam Raperda juga mengakomodasi sejumlah potensi pajak dan retribusi nan sebelumnya belum terjangkau regulasi. Salah satunya mengenai pengenaan retribusi parkir di area upaya modern seperti minimarket.

"Yang baru tentang parkir nan ada di Indomaret. Di sana kita tidak melakukan parkirnya tetapi luas tempat parkir itu bakal kita hitung nantinya sebagai sebuah retribusi. Masalah sistem pungutan parkir, cuma-cuma alias tidak, itu tergantung pengusaha nan ada di sana," terang Ngurah Arya.

Ia berharap, kebijakan ini tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan.

DPRD juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sejumlah sektor. Salah satu nan menjadi perhatian adalah sektor kesehatan, khususnya mengenai klaim pasien miskin nan belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan. 

Raperda selanjutnya bakal masuk tahap finalisasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional