DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKARTA — Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu ditetapkan dalam kerangka undang-undang guna menjamin keberlanjutannya.

Isu ini menjadi perhatian lantaran menyangkut arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang, khususnya mengenai pemenuhan gizi anak sebagai fondasi utama pendidikan dan produktivitas.

“Pembangunan condong berfokus pada sektor pendidikan, namun kerap mengabaikan aspek dasar seperti kesehatan dan gizi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Program MBG dinilai datang sebagai solusi atas persoalan tersebut. Tidak hanya menyediakan makanan, program ini bermaksud memastikan setiap anak mendapatkan asupan gizi nan memadai agar bisa belajar dan berkembang secara optimal.

“Gizi bukan pelengkap, tetapi fondasi. Tanpa itu, kualitas pendidikan susah tercapai secara maksimal,” katanya.

Menurut Yahya, Program MBG datang untuk menjawab persoalan mendasar tersebut. Program ini tidak sekadar memberi makan, tetapi memastikan setiap anak Indonesia mempunyai kesempatan nan sama untuk tumbuh sehat, belajar optimal, dan berkembang tanpa halangan biologis akibat kekurangan gizi.

Dalam kerangka ini, MBG bukan program support sosial biasa, melainkan instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Oleh lantaran itu, BGN dipandang mempunyai peran krusial dalam mengelola program MBG secara sistemik. Lembaga ini tidak hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penghubung lintas sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ketahanan pangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com