Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya Dipecat dari UBL

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Seorang pengajar berinisial Y, dilaporkan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Imbas dugaan kasus ini, Y dipecat oleh pihak kampus.

"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi Universitas Budi Luhur (UBL), dikutip Kamis (16/4).

Hal tersebut merupakan langkah akhir nan diambil oleh pihak kampus terhadap terduga pelaku. Sebelumnya terduga pelaku telah mendapatkan serangkaian hukuman dari pihak kampus.

Y dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026. Setelah itu, dia juga dibebastugaskan dari aktivitasnya sebagai sivitas akademika pada 27 Februari 2026.

Sebelum dipecat, dia juga dibebastugaskan dari kedudukan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026. Atas perihal ini, dia tidak lagi merupakan bagian dari UBL.

Latar Belakang Kasus

Adapun kasus ini dilaporkan oleh seorang mahasiswa kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara nan dilaporkan berangkaian dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal dan non verbal oleh Y. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan