Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kasus sengketa perpajakan tetap sangat rendah dan terus di bawah sasaran dari tahun ke tahun.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, tingkat kemenangan di pengadilan pajak hanya sebesar 37,50% dari total kasus sebanyak 14.360 pada tahun lalu, baik dalam corak banding maupun gugatan.
Padahal targetnya pada 2025 sebesar 45% dari grand total amar putusan. Realisasi tingkat kemenangan ini pun merosot Di banding tahun sebelumnya. Pada 2021, tingkat kemenangannya 43,25%, lampau pada 2022 menjadi 44,8%, 2023 sebesar 41,14%, dan pada 2024 mencapai 44,14%.
"Secara historis dalam periode keahlian lima tahun terakhir, parameter keahlian ini selalu tidak sukses mencapai target," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Ditjen Pajak mengungkapkan, hambatan utama rendahnya tingkat kemenangan di pengadilan antara lain lantaran perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak.
"Majelis Hakim memberikan keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan sedangkan Petugas Pajak berpegang pada peraturan perundang-undangan nan bertindak dan disertai dengan perangkat bukti/dokumen nan tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Untuk mengatasi masalah rendahnya tingkat kemenangan dalam penanganan sengketa pajak, DJP mengungkapkan telah melakukan sejumlah strategi pada 2025, seperti case guidance nan dapat digunakan oleh sumber daya manusia (SDM) nan mengerjakan tugas dan kegunaan di bagian penanganan sengketa atas gugatan alias banding.
Lalu, mengembangkan aplikasi Knowledge Base Sengketa Pajak nan berisi repository info sengketa pajak berasas Putusan Pengadilan Pajak. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh SDM di seluruh Indonesia nan menangani sengketa banding alias gugatan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Petugas Pajak nan terlibat dalam penyelesaian proses sengketa banding alias gugatan.
Adapun untuk 2026, Ditjen Pajak juga telah menetapkan empat rencana tindakan agar tak lagi banyak kalah di meja hijau. Di antaranya dengan meningkatkan kualitas umpan kembali bagi SDM alias unit nan terlibat dalam penanganan sengketa, terutama umpan kembali untuk perbaikan proses upaya alias regulasi.
Lalu, meningkatkan jumlah dan kualitas bedah kasus sengketa banding dan gugatan nan sedang melangkah di pengadilan pajak, serta melaksanakan sentralisasi penanganan sengketa sidang banding dan gugatan, sehingga seluruh penanganan sengketa banding alias gugatan berada di instansi pusat DJP.
Terakhir adalah melaksanakan training teknik beracara bagi SDM nan berkedudukan menangani sengketa banding alias gugatan.
Terlepas dari masalah itu, Ditjen Pajak mencatat terjadi peningkatan pesat penerimaan pajak dari hasil penegakkan hukum. Realisasinya sampai dengan akhir 2025 adalah sebesar Rp 2,74 triliun, alias naik 35,44% dibanding tahun sebelumnya.
Namun, dibandingkan dengan targetnya memang tetap jauh lebih rendah, lantaran sasaran pada 2025 sebesar Rp 4,18 triliun dengan kontribusi sebesar 0,14% dari penerimaan pajak hasil aktivitas pengetesan kepatuhan material (PKM).
Adapun setoran pajak tertinggi dari hasil PKM berasal dari pengawasan dengan nilai Rp 57,41 triliun meski targetnya sebesar Rp 118,94 triliun. Pemeriksaan diposisi kedua dengan realisasi Rp 55,35 triliun dari sasaran Rp 113,94 triliun. adapun penagihan Rp 20,54 triliun dari sasaran Rp 20,45 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak dari aktivitas PKM sampai dengan akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp136,11 triliun dengan capaian sebesar 52,89% dari sasaran nan telah ditetapkan (sebesar Rp257,54 triliun)," kata DJP.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·