:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556473/original/029200700_1776248379-1.jpg)
1/7
Seorang petugas mengambil foto seekor komodo hitam nan disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa nan dilindungi. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556474/original/055571600_1776248379-2.jpg)
1/7
11 orang ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tampak dalam foto, para petugas dari lembaga konservasi satwa liar membawa sangkar berisi kadal layar alias naga layar nan disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556475/original/089441100_1776248379-3.jpg)
1/7
Dari total tersangka nan ditahan, enam orang terlibat dalam penyelundupan komodo. Tampak dalam foto, petugas dari lembaga konservasi satwa liar memperlihatkan sisik trenggiling nan disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556476/original/019927600_1776248380-4.jpg)
1/7
Sementara, lima pelaku lainnya mengenai penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi lain seperti sisik trenggiling, kuskus talaud hingga ular sanca hijau. Tampak dalam foto, petugas badan konservasi alam dan kepolisian memperlihatkan peralatan bukti berupa beberapa hewan nan dilindungi, seperti; komodo, sisik trenggiling, elang hitam, biawak, kuskus, ular, dan kadal layar alias naga layar nan disita dari para tersangka di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556477/original/055447700_1776248380-5.jpg)
1/7
Diduga para tersangka tergabung dalam jaringan perdagangan terlarangan lintas wilayah sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Tampak dalam foto, peralatan bukti berupa seekor burung Elang Paria (Milvus Migrans) diperlihatkan petugas badan konservasi alam dan kepolisian, setelah disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556478/original/090375400_1776248380-6.jpg)
1/7
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Pol, Roy HM Sihombing, mengatakan pada Rabu 15 April 2026, para tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari pemburu di kediaman asli, penyalur, hingga pemodal. Tampak dalam foto, peralatan bukti berupa seekor Komodo (Varanus Komodensis) diperlihatkan oleh petugas badan konservasi alam dan kepolisian setelah disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556479/original/025525200_1776248381-7.jpg)
1/7
Roy HM Sihombing menegaskan pengungkapan kasus ini krusial lantaran perdagangan terlarangan satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan menakut-nakuti kelestarian keanekaragaman hayati. Tampak dalam foto, seorang petugas polisi memperlihatkan Ular Sanca Hijau (Morella Viridis) nan disita dari para tersangka penyelundupan hewan nan dilindungi di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu 15 April 2026. (JUNI KRISWANTO/AFP)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·