Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan Warga Negara AS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Hendarsam juga menegaskan, terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dalam negeri maupun mitra internasional lantaran penanganan keimigrasian saat ini menuntut kerjasama lintas negara nan solid.

Dia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas dan kegunaan keimigrasian, khususnya dalam bagian pengawasan dan penindakan, serta bentuk nyata untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bagian penegakan norma dan keamanan negara.

"Kami bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara ahli dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Hendarsam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kehadiran buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat.

Dia menyebut, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026, petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lampau menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 dan baru dilaksanakan pendeportasian pada 23 April 2026.

"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yuldi.

"Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita