Jakarta -
Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro alias 'Sultan Kemnaker' menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/).
Dalam sidang tersebut, Bobby dicecar jaksa soal asal-usul julukan 'sultan'. Bobby lantas menjelaskan istilah itu datang dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Mendapatkan julukan sultan, berapa kekayaan kekayaan Bobby?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bobby tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 3.905.374.068. Namun, LHKPN itu untuk disampaikan untuk periode tahun 2021, dan dilaporkan pada 2 Maret 2022.
Dalam arsip tersebut, Irvian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut rincian kekayaan kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 1.278.247.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 145 m2/54 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Rp 1.278.247.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 335.000.000
1. Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, Rp 335.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 75.253.273
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.216.873.795
F. Harta Lainnya: Rp 0
Sub Total: Rp 3.905.374.068
III. Utang: Rp 0
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp 3.905.374.068
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·