Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq Ajukan Kontra Memori Kasasi

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat mantan terdakwa kasus dugaan penghasutan mengenai demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 ialah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengusulkan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi nan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasasi itu didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4).

"Hari ini kami mengusulkan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi nan diajukan oleh Penuntut Umum," ujar Pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana pemisah waktu pengajuan kontra memori kasasi sekitar 14 hari, kami menerima memori kasasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada tanggal 31 Maret 2026. Otomatis 14 hari kemudian ialah pada hari ini ada tenggat waktu terakhir untuk kita mengusulkan kontra memori kasasi," sambungnya.

Dalam memori kasasi ini, Nabil menyinggung perbedaan pandangan dari banyak pihak mengenai ketentuan norma aktivitas pidana. Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, putusan bebas bisa diajukan kasasi.

Namun, di KUHAP baru, ada sejumlah larangan bagi terdakwa alias penuntut umum untuk mengusulkan kasasi. Satu di antaranya adalah putusan bebas.

"Lebih dari itu, norma jangan dipandang sebagai prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri, lantaran putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap kewenangan asasi manusia dan kewenangan anak untuk menyatakan pendapat di muka umum," ucap Nabil.

Perwakilan lainnya dari TAUD, Gema Gita Persada, menambahkan semestinya JPU sebagai perwakilan dari negara bisa memandang secara bening bahwa apa nan dilakukan Delpedro dkk merupakan bagian dari kewenangan esensial penduduk negara ialah kebebasan berekspresi.

"Di dalam memori kasasi nan disampaikan oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum menyampaikan bahwa judex facti atau majelis pengadil pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai apa nan dilakukan oleh terdakwa," kata Gema.

"Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai kapabilitas pemahaman nan sangat minim dalam menilai alias memandang mana nan menjadi kewenangan esensial dan apa nan semestinya diperjuangkan," imbuhnya.

Dengan mengusulkan upaya norma kasasi, Gema memandang JPU secara nyata telah mengabaikan preseden baik dari putusan pengadilan.

"Jadi, harapannya kepada negara khususnya melalui Jaksa Penuntut Umum agar bertindak lebih bijak dalam memandang suatu kasus, apalagi nan berangkaian langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil khususnya orang-orang muda," katanya.

Adapun tuntutan dalam kontra memori kasasi tersebut dibacakan oleh Muzaffar Salim. Berikut isinya:

Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.
Menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi alias Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menyatakan memori kasasi Pemohon kasasi alias Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut norma nan berlaku.
Atau andaikan majelis pengadil beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional