Danantara Kawal PSEL, 20 Aglomerasi Diprioritaskan Kelola Sampah Jadi Listrik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ilustrasi Danantara Indonesia. Foto: Dok. Danantara

Pemerintah menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan keterlibatan Danantara dalam percepatan proyek tersebut.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus diperkuat. Termasuk membuka kesempatan penggunaan beragam teknologi.

"Kita terbuka untuk teknologi nan lain, tetapi nan penting, memang kita memprioritaskan teknologi nan sudah terbukti melangkah dengan baik di banyak negara," ujar Rosan di kantornya, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, pemerintah mau memastikan proyek PSEL melangkah efektif, cepat, serta dapat diterima masyarakat, terutama di wilayah sekitar akomodasi pengolahan sampah.

“Yang krusial memang pekerjaan ini bisa dilakukan dengan baik, sigap dan paling krusial diterima masyarakat, terutama di lingkungan tempat pengelolaan sampah itu bakal dihasilkan,” tutur Rosan.

"Alatnya bisa dari negara Jepang, Korea, Belanda, China dan juga ada juga produk kelak dari kita sendiri juga,” imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi PSEL. Penetapan ini merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden Prabowo Subianto agar wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari diprioritaskan.

Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah sungai di area Pasar Baru, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten dan kota. Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapkan oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk nan lainnya kami lengkapi kemudian," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, seluruh 20 wilayah tersebut telah memenuhi syarat tahap pertama dan sudah mengantongi surat keputusan resmi dari KLH.

Sementara itu, untuk wilayah dengan timbulan sampah 500–1.000 ton per hari, belum memenuhi kriteria utama dalam Peraturan Presiden (Perpres) nan mensyaratkan minimal 1.000 ton per hari untuk menjadi prioritas PSEL.

Meski begitu, hasil pertimbangan tim campuran menunjukkan terdapat tujuh wilayah aglomerasi di 26 kabupaten/kota dalam kategori tersebut nan dinilai layak untuk pembangunan PSEL.

"Tim campuran telah menyatakan kecukupannya dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi. Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109 nan boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton alias lebih per hari," tutur dia.

Hanif menambahkan, tetap ada empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten/kota nan saat ini dalam tahap verifikasi lantaran persyaratannya belum lengkap.

Secara keseluruhan, terdapat 31 wilayah aglomerasi di 86 kabupaten/kota nan telah disiapkan untuk tindak lanjut investasi PSEL.

"Kementerian LH bakal terus mengawal pembangunan dan manajemen lapangan," katanya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan