JAKARTA - Perdebatan kewenangan peradilan dalam menangani kasus nan melibatkan personil militer kembali menjadi sorotan. Pertanyaan nan sering muncul adalah apakah suatu perkara semestinya diperiksa di peradilan umum alias peradilan militer.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan, secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, nan menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.
“Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).
Oleh lantaran itu, eberadaan dan kewenangan peradilan militer mempunyai dasar norma nan kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan nan berlaku.
“Dalam praktiknya, sistem norma militer mempunyai karakter nan berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam perihal kecepatan penanganan perkara,” kata dia.
Agus menjelaskan, pada kasus nan menjadi perhatian publik, langkah sigap nan dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas sistem internal militer.
“Seringkali muncul dugaan bahwa peradilan militer condong memberikan balasan ringan alias melindungi anggotanya. Namun, beragam kebenaran norma menunjukkan sebaliknya,” ucapnya.
Dalam banyak kasus, terdapat pemberatan balasan pelaku dari kalangan militer, termasuk hukuman tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan kewenangan pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis nan dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga balasan mati.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·