Catat! Ini Cara Isi SPT di Coretax Buat Freelancer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap penduduk negara nan mempunyai pekerjaan alias penghasilan wajib melakukan pelaporan pajaknya setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak terkecuali freelancer alias pekerja lepas.

Mulai tahun ini, untuk SPT Pajak tahun 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax. Adapun, sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022, pekerja lepas alias freelancer a.l. tenaga ahli, konsultan, dokter, akuntan, notaris, penilai, dan pekerjaan lainnya nan tercantum dalam patokan tersebut.

Adapun, pelaporan SPT Tahunan freelancer dengan penghasilan tidak melampaui Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Wajib pajak hanya perlu mengakses dengan NPWP 16 digit (NIK), password akun Coretax, dan kode keamanan (captcha). Jangan lupa membikin kode otorisasi pajak.

Berikut ini rinciannya:

  • ID Pengguna diisi dengan NIK/NPWP 16 digit
  • Kata Sandi sesuai dengan password Coretax
  • Pemilihan Bahasa untuk memilih Bahasa (en-US/ id-ID)
  • Kode keamanan (Captcha)
  • Login
  • Buat NPPN, pilih Modul Layanan Wajib Pajak
  • Pilih Menu Buat Permohonan Layanan Administrasi
  • Pada Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih kode : AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuaan Stelsel Kas
  • Pilih Kategori Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Klik tombol "Simpan" bakal memunculkan laman Detail Kasus
  • Pada laman Detail Kasus terdapat nomor kasus atas permohonan pemberitahuan penggunaan NPPN nan telah diajukan
  • Pilih Modul Portal Saya
  • Pilih Menu Kasus Saya
  • Jika pemberitahuan penggunaan NPPN telah disetujui oleh KPP, maka Dokumen Pemberitahuan NPPN bakal muncul pada tabel di daftar kasus saya
  • Status Fasilitas Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat juga dilihat pada Modul Portal Saya → Menu Profil saya → Tab Fasilitas Aktif
  • Pada tabel "Fasilitas Aktif" terdapat fasilitas-fasilitas perpajakan nan dapat dimiliki oleh wajib pajak, salah satunya mengenai penggunaan NPPN

Contoh SPT Dokter

Untuk mempermudah, berikut ini contoh pengisian SPT untuk master dalam kategori freelancer. Norma untuk master pada umumnya adalah sebesar 50%. Layanan penyampaian norma saat ini sudah dapat dilakukan di Coretax DJP. Tanpa pelaporan NPPN di Coretax DJP, master tidak bisa memanfaatkan persentase norma untuk kalkulasi penghasilan kena pajak, seperti halnya di penyampaian SPT tahun-tahun sebelumnya.

Penghasilan master nan bakal dilaporkan dalam SPT tahunan dikategorikan berasas sumbernya. Kategorisasi ini kelak bakal di-filter dengan pertanyaan-pertanyaan nan bakal muncul di induk SPT pada aplikasi Coretax DJP.

Pembuatan Konsep SPT

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membikin konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di laman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lampau klik "Buat Konsep SPT".

Pengisian Induk SPT

Setelah selesai membikin konsep, bakal muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Saat kita membuka induk SPT, silakan cek bagian header. Untuk pengisian sumber penghasilan sebagai dokter, silakan pilih pekerjaan bebas dan metode pencatatan andaikan penghasilan setahun belum mencapai Rp4,8 milliar.

Induk SPT terdiri atas bagian A sampai bagian J. Bagian A sebagian besar bakal terisi otomatis. Bagian ini berisi identitas wajib pajak. Bagian B hingga J berisi pertanyaan "Ya-Tidak". Isian ini bakal menentukan lampiran selanjutnya nan kudu diisi detailnya.

Setiap wajib pajak mempunyai kemungkinan menerima penghasilan dari beberapa sumber penghasilan, maka dimungkinkan mengklik "Ya" untuk beberapa pertanyaan mengenai penghasilan. Selanjutnya bakal muncul lampiran nan kudu diisi mengenai jawaban nan telah dijawab sebelumnya.

Pengisian Lampiran

Lampiran nan muncul secara default adalah lampiran L1 nan berisi daftar harta, utang, daftar personil keluarga, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Lampiran nan wajib diisi adalah lampiran kekayaan pada akhir tahun pajak dan lampiran daftar personil family nan menjadi tanggungan. Apabila tidak ada tanggungan, bagian ini diisi dengan tanda hubung (-). Di daftar bukti pemotongan/pemungutan, andaikan memang sudah dibuat bukti pangkas oleh pihak pemberi penghasilan, bagian ini bakal terisi otomatis.

Selanjutnya, lampiran 3B terdiri atas daftar tempat aktivitas usaha, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi nan mempunyai peredaran bruto tertentu nan dikenai pajak final, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), dan rekapitulasi peredaran bruto untuk penggunaan NPPN. Untuk master nan menggunakan norma, silakan isi bagian C (rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna NPPN).

Lampiran L3A-4 terdiri atas penghasilan neto dalam negeri dari upaya dan/atau pekerjaan bebas berasas pencatatan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Di bagian ini, kita bakal mengisi norma nan bakal digunakan. Penghasilan bruto bakal terisi otomatis sesuai lampiran 3B bagian C nan sudah diisi sebelumnya. Untuk dokter, norma nan digunakan adalah 50%. Selanjutnya, penghasilan netto pun bakal terisi otomatis nan merupakan perkalian dari rekapitulasi penghasilan bruto dengan norma 50%.

Wajib diingat, lampiran L3B igunakan untuk mengisi peredaran bruto pekerjaan bebas selama satu tahun pajak. Peredaran bruto dicatat per bulan berasas pencatatan nan dimiliki wajib pajak. Sedangkan, lampiran L3A4 berfaedah untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Wajib pajak memilih jenis pekerjaan bebas dan memasukkan persentase norma sesuai ketentuan wilayah dan lampiran L1 memuat info harta, utang, tanggungan keluarga, serta bukti pemotongan pajak. Data kekayaan dan utang umumnya terisi otomatis dari tahun sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan kondisi aktual per akhir tahun pajak.

Penyampaian SPT

Setelah kita mengisi semua lampiran nan muncul sesuai kondisi nan ada, langkah selanjutnya adalah kembali ke bagian induk untuk memastikan isian di induk SPT. Pastikan isian di induk SPT sudah betul sesuai lampiran nan telah diisi sebelumnya.

Jika semua penghasilan sudah diinput dengan benar, maka kalkulasi pajak terutang bakal terhitung secara otomatis. Begitu juga dengan angsuran pajak, bakal terisi otomatis lantaran sudah diinput di lampiran. Pada bagian bawah bakal muncul pajak penghasilan (PPh) nan kudu dilunasi wajib pajak.

Jika jumlah pajak nan kudu dibayar sudah sesuai dan sudah siap dibayar, centang pernyataan, klik "Simpan Konsep", klik "Bayar dan Lapor". Selanjutnya, bakal muncul laman penandatanganan. Pilih kode otorisasi DJP, lampau input kata sandi penandatangan, simpan, dan konfirmasi tanda tangan.

Setelah konfirmasi tanda tangan, sistem bakal menghasilkan kode billing nan kudu dibayarkan segera. Sebab, kode billing nan terbentuk bakal kadaluarsa dalam waktu tujuh hari.

Apabila pembayaran belum dilakukan, status SPT bakal berada di submenu "SPT Menunggu Pembayaran". Setelah dilakukan pembayaran, status SPT bakal pindah ke submenu "SPT Dilaporkan". Dengan pindahnya SPT ke menu "SPT Dilaporkan", berfaedah SPT telah disampaikan. Wajib pajak bakal mendapatkan email bukti penerimaan elektronik pelaporan SPT tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan simulasi pengisian SPT tahunan pajak penghasilan melalui aplikasi Simulator Coretax DJP nan dapat diakses pada tautan https://spt-simulasi.pajak.go.id.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News