Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Peristiwa tersebut hanya selang 6 hari setelah Hery dilantik di Istana Negara.
Sebagai support kepada Komisioner Ombudsman 2026-2031 nan tersisa, sejumlah mantan Komisioner mendatangi instansi Ombudsman di Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman periode 2011–2016, menyampaikan support agar Ombudsman kudu tetap melayani publik sebaik-baiknya, meskipun ketuanya sedang mengalami masalah hukum.
“Kami sudah membahas bahwa pada intinya diperlukan perbaikan sistematis agar Ombudsman lebih imun dari potensi penyuapan alias KKN. Terdapat lembaga Ombudsman di 140 negara lain di bumi ini, dan kedudukan Ombudsman RI ada dalam UU sebagai kehadiran negara untuk berpihak pada kepentingan publik. Sehingga kejadian ini berpotensi merusak gambaran Ombudsman RI di mata Ombudsman dunia," kata Danang.
Danang pun menyebut ada empat usulan nan disodorkan para mantan Komisioner dalam upaya perbaikan Ombudsman. Berikut isi usulannya:
1. Bahwa Ombudsman pada sejatinya adalah lembaga negara nan berkedudukan melayani pengaduan pelayanan publik. Tetapi nan menjadi ‘subjek publik’ ini bisa berbeda-beda kepentingan, bisa jadi perorangan alias kolektif masyarakat nan menjadi korban pelayanan publik tetapi ada juga orang perorangan alias badan upaya nan bermaksud mengambil untung dari keruwetan pelayanan publik nan diselenggarakan pemerintah. Tipe publik nan kedua inilah berpotensi melakukan segala upaya termasuk potensi melakukan penyuapan nan kemudian bisa menjerat siapa pun nan bekerja di Ombudsman.
2. Kami mendorong agar Pemerintah berbareng DPR RI, memastikan Ombudsman secepat-cepatnya membentuk Majelis Etik untuk menyelesaikan kasus-kasus nan sedang dialami jejeran Komisioner Ombudsman, demi mengembalikan kepercayaan publik, tanpa perlu intervensi pada kasus nan sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ombudsman dibentuk oleh UU nomor 37 tahun 2008 dan adanya peraturan Ombudsman nan mengamanatkan dibentuknya Majelis Etik.
3. Kami menerima masukan mengenai integritas calon ketua Ombudsman 2026 dari beragam pemangku kepentingan nan sudah disampaikan kepada Pansel (Panitia Seleksi) Ombudsman. Namun, keluhan muncul lantaran seolah-olah masukan tersebut diabaikan oleh Pansel, sehingga calon-calon nan diragukan integritasnya itu tetap lolos dalam tahap seleksi nan disodorkan kepada Komisi 2 DPR RI, perihal ini mencederai kepercayaan Presiden RI. Maka perlu menjadi perhatian serius di masa sekarang dan masa depan agar Pansel mempunyai keahlian untuk investigasi kebenaran masukan masyarakat dan imun terhadap intervensi dari luar.
4. Kami mendorong agar para Komisioner Ombudsman RI betul benar bisa melindungi jejeran asisten nan sebagian besar merupakan unsur penyidik, sehingga jejeran asisten ini bisa menjadi bagian dari sistem check and balances internal dari kasus alias laporan publik nan perlu ditindaklanjuti. Hal ini bakal bisa menghindarkan ketua Ombudsman dari masalah-masalah norma nan terjadi, semisal kasus Yeka dan kasus Hery Susanto ini.
Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana didampingi oleh para mantan Komisioner Ombudsman yakni, Petrus Beda Peduli, Lely Pelitasari Soebekty, Kartini Istikomah.
Kehadiran mereka diterima langsung Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona berbareng para Komisioner lain.
“Kami menyambut baik kehadiran para ketua lama, Ombudsman. Kami menerima dengan senang hati masukan-masukan nan disampaikan untuk kami telaah di internal Ombudsman, agar kejadian ini tidak terjadi lagi di masa depan. Kami bakal mengundang para ketua lama lagi untuk berkoordinasi lebih erat lagi di masa depan,” kata Rahmadi.
Kasus Hery Susanto ini mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Dia diduga menerima suap pengaturan besaran PNBP perusahaan Nikel. Atas upayanya, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·