BPOM Akan Bertemu BNN Bahas Wacana Aturan Pelarangan Vape

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bakal segera berjumpa dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas wacana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan vape alias rokok elektrik di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pembahasan ini dilakukan menyusul adanya usulan pelarangan vape dari BNN serta perlunya penyelarasann izin antar lembaga.

“Kan begini mengenai vape, semua produk nan digunakan termasuk ini, tentu kan itu memerlukan nomor izin edar. Walaupun kita tahu vape ini kan tobacco,” ujar Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat memberikan keterangan usai konvensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Taruna menambahkan, koordinasi dengan BNN bakal segera dilakukan dalam waktu dekat untuk membahas langkah pengawasan dan izin nan tepat.

“Tapi kan jika kita sudah koordinasi dengan BNN dan insyaallah lusa kita bakal bertemu, Kepala BNN beliau bakal berjumpa kami di sini untuk membicarakan salah satunya itu,” katanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut krusial untuk menyusun patokan nan selaras antara pengawasan obat dan penindakan terhadap unsur berbahaya, termasuk narkotika dan psikotropika.

Barang bukti liquid vape terlarangan hasil penindakan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto

“Karena itu perlu ada aturan. Aturan nan kita pengharmonisan baik pengawas obat maupun penindak nan berasosiasi dengan obat termasuk obat-obat psikotropika,” jelas Taruna.

Ia menegaskan, pertemuan dengan BNN dijadwalkan berjalan dalam waktu dekat.

“Jadi itu bagian pertemuan kami insyaallah hari Jumat ini di sini dengan Kepala Badan Narkotika Nasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberikan sambutan pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengaturan rokok elektronik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan unsur narkotika dalam sejumlah cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil pengetesan menemukan beragam unsur rawan dalam liquid vape, termasuk narkotika. BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran unsur rawan tersebut.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah angan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan