Bea Cukai Sulbagsel amankan 670.600 batang rokok terlarangan di Gowa.
, GOWA, – Tim penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan sukses mengamankan sebanyak 670.600 batang rokok ilegal nan diduga bakal diedarkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penindakan ini dilakukan di dua letak berbeda pada Selasa (tanggal penindakan).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Penindakan pertama berjalan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, dengan peralatan bukti sebanyak 40 koli alias 423.800 batang rokok terlarangan senilai Rp631,7 juta. Dari operasi ini, potensi kerugian negara nan terselamatkan diperkirakan mencapai Rp411,8 juta dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, dengan peralatan bukti sebanyak 17 koli alias 246.800 batang rokok terlarangan senilai Rp366,4 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp238,8 juta. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan dari kedua operasi ini mencapai sekitar Rp650,7 juta.
Cahya menambahkan bahwa seluruh peralatan bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus pelanggaran nan ditemukan beragam, mulai dari pengedaran terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi peralatan kena cukai terlarangan serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·