Bekasi, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias Demul atau KDM beberapa waktu lampau menerbitkan surat info pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP sesuai STNK.
Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Kebijakan ini resmi dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat nan semestinya sudah bertindak se-Jawa Barat, termasuk pula di Bekasi.
Meskipun masuk wilayah norma Polda Metro Jaya, untuk urusan perpajakan kendaraan bermotor wilayah itu mengikuti ketentuan Provinsi Jabar di bawah Bapenda provinsi tersebut. Selain Bekasi, Depok pun berstatus sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lampau CNNIndonesia.com memantau penyelenggaraan pembayaran pajak kendaraan oleh penduduk di Samsat Kota Bekasi.
Di loket pendaftaran, tempat para pembayar pajak menyerahkan arsip persyaratan, petugas penjaga loket menunjukkan soal kebijakan baru tersebut.
"Kalau program Pak Gubernur, jika untuk pajak tahunan, tidak perlu pakai KTP original pemilik," kata petugas loket, Kamis (9/4) siang.
Suasana Samsat Bekasi siang itu tampak riuh dan padat seperti biasanya. Banyak penduduk mengerumuni meja info dengan wajah bingungnya menghadapi ruwetnya manajemen untuk alim bayar tanggungjawab pajak tersebut.
Salah satu nan menunggu adalah Ismail (45), nan mengaku sangat terbantu dengan kebijakan Dedi.
"Artinya terangsang. Saya pribadi terangsang untuk bayar pajak. Tadinya malas lantaran image-nya nan wajib melampirkan KTP, terus ada juga oknum nan menawarkan tanpa KTP bisa kan cuman kudu mengeluarkan duit lebih juga kan. Dengan adanya kebijakan nan baru ini kan mempermudah untuk saya," katanya.
Pujian terhadap kebijakan ini juga disampaikan Mutaqin (38). Mutaqin--yang kebetulan belum kembali nama kendaraan bermotor miliknya--kebijakan Demul tersebut mempermudah penduduk pembeli motor bekas.
"Ya menurut saya ini sangat bagus ya bagi masyarakat terutama memang pembeli kendaraan nan dikatakan pembeli second," ujar Mutaqin.
Walaupun memuji kebijakannya, Mutaqin tetap ragu dengan ketegasan pengimplementasiannya. Saat dia baru datang ke letak Samsat, dia mengaku belum tahu apakah Samsat Kota Bekasi tersebut betul-betul menerapkannya.
"Ini kebetulan kita tetap tutup, Mas. Jadi saya belum tahu," kata Mutaqin yang saat berbincang dengan CNNIndonesia.com tetap pagi itu.
Petunjuk tata langkah pengesahan STNK tahunan kendaraan bermotor nan terpasang di Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4). (CNNIndonesia/Faiz)
Pada Kamis pagi itu, di salah satu loket pembayaran, tetap terdapat tulisan nan mengharuskan penduduk membawa KTP original alias melampirkan surat kuasa sebagai persyaratan penduduk nan mau memperpanjang STNK kendaraan miliknya.
Mutaqin mengaku meski sudah tahu soal Edaran Demul, tetap berhati-hati dengan membawa bukti KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Pasalnya, dia mengaku belum tahu seperti apa pengimplementasian kebijakan baru tersebut di Samsat Kota Bekasi tersebut.
"Kurang input [informasi] di sini, Mas. Jadi saya cuman dikasih foto aja sih. Ini [KTP] pemiliknya. Ini dari foto di HP ya, saya print aja gitu," ungkapnya.
SE pajak ranmor tanpa perlu bawa KTP sesuai STNK itu bertindak mulai 6 Maret 2026. Untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, masyarakat Jabar hanya perlu membawa STNK.
Beberapa waktu lalu, menurut Dedi Mulyadi kebijakan tersebut semestinya bisa melancarkan pelayanan dan mendorong kepatuhan bayar pajak. Dampak langsungnya bagi pemerintah, kata dia, ialah naiknya pendapatan daerah.
Meskipun memberikan keringanan arsip untuk pembayaran pajak, Pemprov Jabar tetap mengimbau penduduk nan membeli kendaraan bermotor jejak agar melakukan kembali nama kepemilikan.
Suasana ruang tunggu di Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4)(CNN Indonesia/ Faiz Maulida)
Balik nama
Menurut Ismail--di tengah penantian menunggu nama dipanggil untuk bayar pajak--kebijakan tersebut menjadi solusi masalah umum pembayaran pajak kendaraan nan sudah beranjak tangan tetapi belum kembali nama
Menurutnya, kembali nama kendaraan menyulitkan penduduk dengan ekonomi rendah.
"Kalau kembali nama kita juga kudu mengeluarkan duit lebih juga. Nah, kadang kita ini ekonomi pas-pasan. Jadi dengan adanya KDM ini bikin gebrakan seperti itu, terbantukan," ujarnya.
Permasalahan lain kembali nama kendaraan disampaikan jugaJumari (48). Menurut Jumari, proses administratif untuk kembali nama kendaraan terbilang tetap rumit.
Akibat rumit itu, sambungnya, muncullah hal-hal terlarangan termasuk makelar buat penduduk nan kesulitan pengetahuan alias waktu mengurus arsip kendaraan bermotornya.
Namun bagi penduduk umum, akunya, selama ini hal-hal terlarangan pun bukan menjadi masalah. Tawaran kemudahan untuk penduduk sibuk seperti bisa jadi 'solusi'.
"Kalau ribet itu, [akhirnya percaya] ke calo, iya," kata Jumari.
"Jadi, ah malas ribet, kasihan, entar aja jika udah ada waktu alias enggak. Kalau senggang mau ngurus sendiri, terus jika enggak ya nunggu biaya dulu untuk bayar ke calo," sambungnya.
Dan, berikut isi dari SE nomor 47/KU.03.02/BAPENDA nan dikeluarkan Demul soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat nan mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.
Masyarakat nan bakal melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP nan menguasai kendaraan bermotor, alias segera kembali namakan kendaraan bermotor.
Pemberian kemudahan ini bertindak mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa.
(fam/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·