Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengirim tim master dari RS Polri Kramat Jati untuk memeriksa Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang nan merupakan tersangka kasus tambang nikel ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan pengiriman tim master tersebut lantaran Anton meminta penundaan pemeriksaan dengan argumen sakit.
"Penasihat norma (Anton) mengirimkan surat keterangan bahwa nan berkepentingan melakukan penundaan kembali lantaran argumen sakit," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, kata dia, pemeriksaan dari tim master itu dilakukan untuk memastikan apakah Anton betul-betul sakit alias hanya mau menghindari pemeriksaan.
Selain itu, Irhamni mengatakan interogator juga bakal segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Anton untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami bakal segera melayangkan panggilan nan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah betul-betul sakit alias penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," jelasnya.
Ia menjelaskan sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang krusial untuk kepastian norma dalam investigasi nan sedang ditangani.
"Bahwa nan berkepentingan kudu memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses investigasi sebelum kelak dilakukan upaya-upaya lainnya," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel terlarangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah rimba nan berada di area tanpa izin.
Aksi penambangan terlarangan itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
Hasil pemeriksaan interogator perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti arsip Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan sah untuk wilayah operasional tersebut.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·