Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan kali ini, Baleg menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Kementerian KP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas di DPR, Rabu (15/4).
Dalam permulaan rapat itu, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyebut Baleg DPR sepakat memperpanjang otsus Aceh.
Adapun status otsus Aceh sebelumnya telah melangkah sejak tahun 2007. Pada tahun 2027, status itu bakal berakhir.
“Bapak Ibu sekalian, terutama tadi nan saya sampaikan bahwa kami saat ini sedang menyusun Rancangan UU Pemerintahan Aceh setelah penyelenggaraan khususnya biaya otsus Aceh itu sudah berjalan 20 tahun, dan tahun 2027 memang kita kudu sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan alias tidak,” ucap Doli.
Dana Otsus Juga Diperpanjang
“Nah, dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat bakal memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga bakal memperpanjang biaya otonomi khusus,” tambahnya.
Menurut Doli, Baleg bakal membahas lebih perincian mengenai besaran biaya otsus nan bakal diterima Provinsi Aceh di dalam RUU ini.
“Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu kelak bakal kita bicara lebih detail,” tambah Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar status otsus Aceh diperpanjang. Selain ekonomi masyarakat nan tetap di bawah rata-rata nasional, Tito mengatakan pemulihan pascabencana di Aceh tetap memerlukan waktu tiga tahun lagi, sehingga biaya otsus diperlukan untuk ikut mendukung.
“Nah ini mungkin sembari itu juga mungkin salah satu pendorong jika menurut kami perlu adanya biaya Otsus ini diperpanjang di Aceh dan jika memang keahlian fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2%, saran kami,” ujar Tito dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR, Senin (13/4).
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·