Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.
Capaian ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan penanganan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
"Pencapaian nomor 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari akibat destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kerjasama dengan beragam pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga kondusif dari pelanggaran hukum, terutama mengenai pertaruhan daring dan perlindungan kewenangan cipta nan menjadi pilar ekonomi imajinatif kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4).
Dari total capaian penindakan tersebut, konten pertaruhan mendominasi 3.292.203 kasus, diikuti pornografi 798.181 kasus, dan penipuan 41.494 kasus.
Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta sebanyak 198.921 konten dan jasa file sharing dengan 181.562 konten sebagai platform terbanyak.
Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat 9.217 kasus, kebanyakan pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten terlarangan di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya rumor hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujarnya.
Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini, menegaskan support terhadap langkah tersebut.
"Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten terlarangan di ruang digital," katanya.
Bagi AVISI, upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan HKI merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital nan sehat, aman, dan berkekuatan saing.
Capaian ini sebagai komitmen Kemkomdigi untuk terus memperkuat kerjasama dengan pelaku industri guna menjaga ruang digital nan kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi imajinatif nasional.
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·