Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |20:36 WIB

Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan

Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan (Felldy Utama)

JAKARTA – Koordinator tim norma Troya (Tifa and Roy's Advocate), Refly Harun, melaporkan hasil audiensinya berbareng dengan Kejaksaan Agung mengenai kelanjutan kasus norma nan menjerat kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut lantaran dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.

1. Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan

Refly Harun menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung, Asep nan telah memfasilitasi pertemuan nyaris satu jam tersebut. Namun, dia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses norma nan berjalan.

"Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut," kata Refly dalam konvensi persnya di area Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Menyangkut formil, Refly menyampaikan, kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, dia berambisi perkara nan menyeret kliennya kudu dihentikan.

"Secara formil lantaran sudah melanggar, dan nan paling fatal adalah bahwa pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu. Tidak tanggung-tanggung, nan tadinya 14 hari diberikan waktunya, lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak," ujarnya.

Selain masalah prosedur, Refly menyoroti kejanggalan materiil mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Ia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai corak penyelundupan norma nan tidak sesuai dengan kebenaran peristiwa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com