ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Serang, CNN Indonesia --

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, ditangkap polisi lantaran menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan ASN berinisial MA (45) tersebut polisi menyita 78 paket siap edar, dengan total berat 35,64 gram.

Dari pemeriksaan sementara polisi,MA nekat menjual sabu lantaran dijanjikan bisa menggunakan narkoba tanpa kudu membeli. Selain itu MA mengaku bakal diberi bayaran sebesar Rp1 juta, jika seluruh sabu di tangannya terjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan peralatan bukti berupa 78 pack plastik klip cerah diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, Senin, (13/4).

Polisi awalnya menerima info bakal adanya transaksi narkoba jenis sabu, di sekitar Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kemudian dilakukan pengintaian pada Rabu, 08 April 2026, sekitar pukul 02.00 wib. Saat itulah, pelaku nan juga seorang oknum ASN ditangkap.

"Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B nan berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram," terangnya.

Selain terancam dipecat sebagai ASN, MA jika bakal dijerat balasan penjara, lantaran memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan alias Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, nan sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Suryanto.

(ynd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional