AS Siapkan USD 166 M untuk Refund Tarif Global yang Dibatalkan MA

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Long Beach, California, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Frederic J. Brown/AFP

Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang menyiapkan USD 166 miliar alias sekitar Rp 2.843.082.000.000.000 (kurs Rp 17.127 per USD) untuk refund atas tarif dunia nan dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu. Saat ini, AS juga bakal meluncurkan sistem refund tersebut pada hari Senin (20/4) nanti.

Dikutip dari Reuters pada Rabu (15/4), refund tersebut bakal dibayarkan kepada para importir di AS nan sudah melakukan pembayaran tarif sebelumnya.

Terkait sistem refund, U.S. Customs and Border Protection (CBP) menyatakan mereka telah menyelesaikan tahap awal pengembangan sistem refund nan disebut CAPE.

Sistem tersebut bakal menggabungkan pengembalian dana, sehingga importir menerima satu pembayaran elektronik sekaligus beserta bunga.

Nantinya, sistem refund bakal diluncurkan secara bertahap. CBP menyatakan bahwa sistem CAPE pada tahap awal memang bakal memproses refund untuk peralatan impor terbaru dan kasus nan lebih sederhana terlebih dahulu.

Presiden Donald Trump menunjukkan diagram tarif impor baru saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP

Per 9 April 2026, sebanyak 56.497 importir juga telah menyelesaikan proses persyaratan untuk menerima refund elektronik atas tarif nan dibatalkan MA AS tersebut. Total refund dari 56.497 importir tersebut mencapai USD 127 miliar.

Adapun setelah keputusan MA AS, para importir memang mengusulkan gugatan agar mendapatkan refund melalui Court of International Trade. Sampai saat ini, tercatat sudah lebih dari 330.000 importir bayar tarif tersebut untuk 53 juta pengiriman peralatan impor.

Di sisi lain, banyak importir mini di AS nan cemas bahwa biaya proses pengajuan refund bakal lebih besar daripada manfaatnya. Dengan begitu, beberapa perusahaan mencari langkah pembiayaan pengganti mengenai refund tersebut.

Sebelumnya, MA AS memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dalam memberlakukan tarif dunia secara luas dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act ialah undang-undang tahun 1977 nan semestinya digunakan untuk kondisi darurat nasional.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan