Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |18:11 WIB

Apa itu kekayaan PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Apa itu kekayaan PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini penjelasannya.
Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam SPT Tahunan Coretax merupakan aset nan sebelumnya belum alias kurang dilaporkan oleh wajib pajak dan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Harta tersebut wajib kembali dicantumkan secara konsisten dalam daftar kekayaan pada SPT Tahunan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan tanggungjawab perpajakan nan belum dipenuhi secara sukarela dengan bayar PPh berasas pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
yang dapat diakses selama 24 jam setiap hari dengan standar waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun wajib pajak nan dapat memanfaatkan PPS terbagi dalam dua kategori, ialah Kebijakan I untuk peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak nan telah mengikuti PPS wajib melaporkan kembali kekayaan tersebut dalam SPT Tahunan sejak tahun pajak 2022.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 nan telah dilaporkan mencapai 11.112.624 SPT.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·