Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan pesan kepada masyarakat sipil melalui surat terbukanya. Kuasa norma Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menyebut surat ditulis Andrie di sela-sela pemeriksaan nan sedang dijalaninya di ruang High Care Unit (HCU) RSCM.
Adapun surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di tengah tindakan simbolik nan digelar di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Pada hari nan sama, MK sedang menyidangkan gugatan mengenai UU TNI nan diajukan oleh KontraS dkk. Dalam surat tertanggal 5 April 2026 itu, Andrie menyinggung mengenai gugatan tersebut.
"Rekan-rekan, saat ini KontraS berbareng Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengusulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi," kata Andrie dalam surat tertulisnya.
"Melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan norma dan HAM," sambungnya.
Andrie pun menyerukan agar masyarakat sipil turut berkedudukan dalam upaya gugatan uji materi ini dapat terkabulkan. Kata Andrie caranya ialah masyarakat sipil dapat mengirimkan Amicus Curiae, pihak ketiga nan tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memberikan pendapat norma alias info tambahan ke pengadilan baik dari perseorangan ataupun organisasi.
"Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua komponen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan pengadil menerima seluruh dalil permohonan nan kami ajukan," tutur Andrie.
Berikut isi surat Andrie Yunus:
Rekan-rekan, saat ini KontraS berbareng Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengusulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar ekspansi pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi. Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan norma dan HAM.
Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, di antaranya supremasi sipil. Lebih lanjut, revisi tersebut juga telah mengingkari TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000, termasuk Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua komponen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan pengadil menerima seluruh dalil permohonan nan kami ajukan. Ayo musuh militerisme dengan kirimkan Amicus Curiae-mu!
Andrie Yunus, 5 April 2026
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·