Anak tiri nan tega membunuh ibunya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah abdi negara kepolisian melakukan tes urine terhadap tersangka usai penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka dinyatakan positif mengandung unsur metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Minggu (19/4).
Tersangka ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, saat diduga hendak melarikan diri.
“Dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku sukses ditangkap di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku diduga membawa kendaraan serta sejumlah peralatan milik korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penduduk melalui jasa darurat 110 pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB mengenai penemuan jenazah wanita di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Binong.
Petugas dari Polres Tangerang Selatan berbareng Polsek Curug kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, dengan luka serta bergelimang darah.
“Setelah menerima laporan, kami langsung ke TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSU Tangerang untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah pada anak tiri korban nan sempat melarikan diri usai kejadian.
“Kami mengidentifikasi bahwa pelaku adalah anak tiri korban nan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Polisi tetap mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pengaruh narkotika.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·