Jakarta, CNN Indonesia --
Aktor Muhammad Ammar Akbar namalain Ammar Zoni memberikan tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi balasan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Pikir-pikir," kata Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Dwi mengatakan bahwa putusan nan baru dibacakan tetap belum mengikat, lantaran keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni tetap bisa mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan untuk mengusulkan banding.
Dari enam terdakwa nan mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni tetap pikir-pikir atas putusan nan telah diketok majelis hakim.
"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan alias tidak," ujar Dwi kepada para terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan balasan bagi lima terdakwa lainnya nan terbukti dengan sah bekerja-sama jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa nan mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi balasan paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
(isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·