Kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 7 tahun terhadap kliennya.
Menurut Jon, pihaknya menghormati putusan pengadil tersebut. Namun, pihaknya tetap belum bisa langsung menerima putusan nan dilayangkan terhadap Ammar Zoni itu.
"Ammar pikir-pikir dulu. Itu tetap ada waktu 7 hari," ujar Jon di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Jon menekankan bahwa putusan tersebut belum berkarakter final. Masih banyak upaya norma nan bisa mereka pertimbangkan untuk menghadapi vonis tersebut.
"Nah, bisa saja diajukan upaya norma banding, ya kan? Bisa saja upaya norma PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi," ujar Jon.
"Ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu. nan pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim, lantaran itu kewenangan beliau," tambahnya.
Mengenai upaya norma banding, Jon juga belum bisa banyak memberikan keterangan. Katanya, tetap banyak perihal nan perlu dipertimbangkan.
"Ya kan pikir-pikir dulu. Semua kan kudu dipertimbangkan. Nggak bisa kita menghadapi norma ini dengan emosi," tuturnya.
Lebih lanjut, Jon juga menanggapi soal kekecewaan keluarga. Sejauh ini, dia mengaku belum menerima respons tersebut dari pihak family Ammar.
"Saya belum ada kecewa nan protes ke saya. Ini keluarganya. Jadi jika luar dari keluarga, ya itu ya pendapat penonton gitu," tukasnya.
Sebelumnya, Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatalan bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari. Atas putusan itu, Ammar mengambil sikap pikir-pikir.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·