Aliansi Advokat Laporkan Ade Armando-Permadi Arya ke Polda Metro

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Aliansi pekerjaan advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya mengenai dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Aliansi Profesi Advokat Maluku berbareng unsur masyarakat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghasutan dan provokasi video pidato Jusuf Kalla (JK).

Perwakilan aliansi, Paman Nurlette mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebagai corak komitmen terhadap prinsip negara hukum. Ia mengatakan, setiap persoalan publik semestinya diselesaikan melalui jalur norma demi menjamin kepastian dan keadilan.

“Kami datang sebagai penduduk negara nan alim norma untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai patokan nan berlaku,” ujar Nurlette kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Aliansi pekerjaan advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya mengenai dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Laporan ini, kata Nurlette, berangkaian dengan beredarnya potongan video pidato JK nan dinilai telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui medsos. Menurutnya, pengedaran video nan tidak utuh tersebut memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

Nurlette menyebut potongan video itu telah memantik kebencian dan permusuhan, apalagi berujung pada serangan terhadap JK serta simbol-simbol kepercayaan Islam. Ia percaya jika video tersebut ditampilkan secara utuh, tidak bakal menimbulkan persepsi nan menyesatkan.

Lebih jauh, dia menyoroti akibat serius nan bisa muncul di wilayah Maluku. Menurutnya, narasi nan berkembang berpotensi mengganggu harmoni sosial di wilayah nan mempunyai sejarah bentrok komunal.

“Kami cemas ini membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku dan merusak toleransi nan selama ini sudah dijaga,” jelasnya.

Nurlette juga menilai terdapat unsur kesengajaan alias niat jahat dalam pemotongan dan penyebaran video tersebut. Ia mempertanyakan motif di kembali kemunculan kembali konten nan disebut telah berlalu cukup lama.

Nurlette menyoroti narasi nan dibangun oleh Ade dan Permadi. Ade Armando disebut tidak hanya menyebarkan potongan video, tetapi juga mengangkat kembali rumor lama nan sensitif mengenai JK.

Sementara Permadi Arya dinilai membikin interpretasi sepihak terhadap aliran kepercayaan nan berpotensi menyesatkan publik.

Ia juga menegaskan, pidato JK semestinya dipahami sebagai refleksi historis atas bentrok masa lalu, bukan sebagai corak penistaan agama. Pemotongan konteks dinilai telah mengubah makna substansi dari pernyataan tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah peralatan bukti, termasuk video pidato jenis utuh, potongan video nan beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet nan dinilai mengandung unsur kebencian.

Adapun pasal nan digunakan dalam laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran konten bermuatan provokasi dan kebencian berbasis SARA.

“Kami mau kegaduhan ini segera berhujung dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik,” tutupnya.

Respons Ade Armando-Permadi Arya

Permadi Arya namalain Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Dihubungi terpisah, Permadi Arya (Abu Janda) mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pelaporan tersebut.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujar Permadi saat dihubungi.

Sementara Ade Armando mengatakan, dirinya belum menerima panggilan dari pihak kepolisian, sehingga dia belum melakukan tindakan apa pun.

"Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum bakal melakukan apa-apa," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan