Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Metro Jaya Beberkan Isi Laporannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dua konten kreator, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, lebih dikenal sebagai Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan atas tuduhan memotong video pidato Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, pihaknya memproses laporan dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026.

"Terlapor tetap dalam lidik," kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (21/4/2026). 

Budi menuturkan, laporan nan diajukan atas nama Paman Nurlette berbareng Aliansi Profesi Advokat Maluku itu berangkaian dengan konten video nan diunggah di salah satu kanal YouTube.

"Terkait konten video naik di kanal Cokro TV," ungkap dia.

Sebelumnya, Paman Nurlette menyatakan pihaknya melaporkan dua pembuat konten mengenai dugaan penghasutan di media sosial.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membikin laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi nan diduga dilakukan oleh kerabat Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nur Lette kepada wartawan, dikutip, Selasa (21/4/2026).

Dia menyebut potongan video pidato JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.

"Bahkan mereka ikut menyerang kepercayaan Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," ujar dia.

Dia menegaskan video nan tidak utuh memicu persepsi negatif di masyarakat. Dampaknya dinilai berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku.

"Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku nan dulu pernah terseret dalam arus bentrok komunal nan sangat deras," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita