Sebanyak ratusan ribu pekerja bakal memperingati tindakan May Day di seluruh Indonesia. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan tindakan May Day 2026 bakal dilakukan secara tertib, damai, konstitusional, anti-kekerasan, dan tidak anarkis.
Aksi May Day pada 1 Mei 2026 bakal berjalan di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Untuk wilayah Jakarta, tindakan bakal dilakukan di dua titik utama, ialah di depan gedung DPR RI pada pukul 10.00-12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan.
"Kami tegaskan, tindakan May Day KSPI ini adalah tindakan damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan abdi negara keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Istora Senayan, bakal digelar May Day Fiesta sekaligus deklarasi organisasi kemasyarakatan pekerja berjulukan Garda Buruh Nasional, sebuah aktivitas nan diinisiasi KSPI untuk memperjuangkan aspirasi pekerja secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal program-program kerakyatan pemerintah.
Said Iqbal menegaskan bahwa tindakan KSPI berbeda dengan peringatan May Day nan digelar di Monas oleh sejumlah serikat pekerja lainnya. "Aksi KSPI dilakukan di DPR RI, bukan di Monas. Kami tidak berasosiasi dengan peringatan di Monas lantaran itu sifatnya seremonial, sementara kami melakukan aksi," tegasnya.
KSPI memperkirakan jumlah peserta tindakan di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Jumlah ini telah disesuaikan berasas pertimbangan keamanan dan kapabilitas lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berasas sejumlah pertimbangan strategis. Salah satunya adalah lantaran tuntutan pekerja nan disuarakan pada May Day 2025 hingga sekarang belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Said Iqbal, tidak tepat jika pekerja kembali merayakan May Day secara seremonial berbareng pemerintah, sementara janji-janji sebelumnya belum direalisasikan. Isu utama pekerja saat ini adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sehingga letak nan paling tepat untuk menyuarakan tuntutan tersebut adalah DPR RI.
Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, menurutnya, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan progres nan jelas.
"Ini sudah satu separuh tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," tegasnya.
8 Tuntutan
Ia menekankan bahwa undang-undang nan dimaksud adalah undang-undang baru, bukan revisi alias tambal sulam dari patokan nan sudah ada. Said Iqbal mengungkapkan bahwa rumor nan diangkat dalam May Day 2026 berkembang menjadi delapan tuntutan utama. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, menolak outsourcing dan bayaran murah (HOSTUM), nan dinilai merugikan pekerja dan menghilangkan kepastian kerja. Ketiga, reformasi pajak dengan meningkatkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
Keempat, menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang dunia dan kebijakan impor. Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur nan mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
"Ini bukan isu, ini sudah terjadi. Sudah ada pembicaraan efisiensi. Artinya potensi PHK nyata," katanya.
Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%.
Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan. Menurut Said Iqbal, belum diratifikasinya konvensi tersebut menjadi salah satu penyebab tetap maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Said Iqbal juga menyoroti ancaman PHK akibat kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi. Ia menjelaskan bahwa BBM industri nan tidak disubsidi telah mengalami kenaikan, sehingga berakibat langsung pada biaya produksi perusahaan.
Selain itu, kebijakan impor juga dinilai memperburuk situasi lantaran mengurangi kesempatan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. "Kalau biaya produksi naik, perusahaan pasti melakukan efisiensi. Dan nan paling mudah ditekan adalah biaya buruh," tutup Said Iqbal.
(ily/ara)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·